Description
Diskon 70% untuk subscriber Platinum!
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan disebutkan bahwa penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare Associated Infection (HAIs) merupakan salah satu masalah kesehatan di berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia. Secara prinsip kejadian HAIs sebenarnya dapat dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan secara konsisten melaksanakan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan upaya untuk memastikan perlindungan kepada setiap orang terhadap kemungkinan tertular infeksi dari sumber masyarakat umum dan saat menerima pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, khususnya di bidang pelayanan kesehatan, perawatan pasien tidak hanya dilayani di rumah sakit saja tetapi juga di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan, sangat penting bila terlebih dahulu petugas dan pengambil kebijakan memahami konsep dasar penyakit infeksi agar dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, serta dapat melindungi masyarakat dan mewujudkan keselamatan pasien (patient safety) yang pada akhirnya akan berdampak pada efisiensi manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Berdasarkan pemaparan di atas setiap fasilitas kesehatan lainnya wajib berupaya untuk melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi. Maka dari itu perlunya diadakan pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, agar dapat melindungi sumber daya manusia, pasien dan masyarakat dari penyakit infeksi di pelayanan kesehatan.