Description
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 TAHUN 2016 tentang Sistem Penaggulangan Gawat Darurat Terpadu. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. 2. Pelayanan Gawat Darurat adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh Korban/Pasien Gawat Darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Gawat artinya mengancam nyawa, sedangkan darurat adalah perlu mendapatkan penanganan atau tindakan segera untuk menghilangkan ancaman nyawa korban. Jadi, gawat darurat adalah keadaan yang mengancam nyawa yang harus dilakukan tindakan segera untuk menghindari kecacatan bahkan kematian korban (Hutabarat & Putra, 2016). Kegawatdaruratan adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Penanganan kegawatdaruratan menggunakan prinsip “time saving is life and limb saving” semakin cepat waktu untuk merespon terhadap kejadian gawat darurat, semakin besar kesempatan untuk menyelamatkan nyawa korban/ pasien. Karena sangat terbatasnya waktu tanggap darurat (respon time) untuk menyelamatkan jiwa atau anggota tubuh korban/pasien maka penanganan yang dilakukan haruslah secara sistematik dan berskala prioritas. Kondisi kegawatdaruratan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja serta menimpa siapa saja, seperti halnya penyakit, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan rumah tangga, kecelakaan kerja, bahkan bencana. Bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Pertolongan gawat darurat melibatkan dua komponen utama yaitu pertolongan fase pra rumah sakit (pre hospital) dan fase rumah sakit. Pre hospital merupakan perawatan medis darurat yang diberikan kepada pasien sebelum datang ke rumah sakit setelah aktivasi layanan medis darurat (Wilson, 2015). Prehospital Care merupakan pemberian pelayanan dimana pertama kali korban ditemukan, selama proses transportasi hingga pasien tiba dirumah sakit. (Margaretha, 2012). Pada periode pre hospital, jika di tempat pertama kali kejadian penderita tidak mendapatkan bantuan yang optimal sesuai kebutuhannya maka akan timbul masalah resi ko kecacatan bahkan kematian tidak dapat dihindari.
Penanganan kegawatdaruratan adalah perawatan individu dari segala usia dengan perubahan kesehatan fisik atau emosional yang dirasakan secara aktual yang tidak terdiagnosis atau memerlukan intervensi lebih lanjut. Standar Pelayanan Kegawatdaruratan Menurut Kepmenkes RI No 856 Tahun 2009, setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan sebagai berikut. 1) Melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat. 2) Melakukan resusitasi dan stabilitasi (life saving). 3) Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu. 4) Berbagai nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan menjadi Instalasi Gawat Darurat (IGD). 5) Rumah Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat. 6) Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 (lima) menit setelah sampai di IGD. 7) Organisasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsur pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh dokter. 13 8) Setiap Rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi. Tenaga kesehatan baik di Pre-Hospital dan In Hospital perlu meningkatkan kemampuan keterampilan, pengetahuan dan tingkah laku kegawatdaruratan Kurikulum Kegawatdaruratan Fase Pra Rumah Sakit, maka kami CV.Winsor Quality Management mengadakan Webinar Nasional PENATALAKSANAAN KEGAWATDARURATAN PRA RUMAH SAKIT BAGI TENAGA KESEHATAN DI FASYANKES