Description
Diskon 70% untuk subscriber Platinum!
Permenkes ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan praktik mandiri, dengan sistem rujukan yang lebih terstruktur. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan menjadi lebih terpadu, efisien, serta mampu menjawab tantangan kesehatan masyarakat secara lebih optimal.
Namun, implementasi kebijakan ini membutuhkan pemahaman yang menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk tenaga kesehatan, pengelola fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan sosialisasi dan diskusi yang komprehensif agar setiap pihak dapat memahami isi regulasi serta strategi penerapannya di lapangan.