Overview
Diskon 70% untuk Subsciber Platinum!
Klik link ini untuk melihat Panduan Layanan Serticlass!
Target Peserta
Penanganan kegawatdaruratan adalah perawatan individu dari segala usia dengan perubahan kesehatan fisik atau emosional yang dirasakan secara aktual yang tidak terdiagnosis atau memerlukan intervensi lebih lanjut. Standar Pelayanan Kegawatdaruratan Menurut Kepmenkes RI No 856 Tahun 2009, setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan sebagai berikut. 1) Melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat. 2) Melakukan resusitasi dan stabilitasi (life saving). 3) Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu. 4) Berbagai nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan menjadi Instalasi Gawat Darurat (IGD). 5) Rumah Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat. 6) Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 (lima) menit setelah sampai di IGD. 7) Organisasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsur pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh dokter. 13 8) Setiap Rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi. Tenaga kesehatan baik di Pre-Hospital dan In Hospital perlu meningkatkan kemampuan keterampilan, pengetahuan dan tingkah laku kegawatdaruratan Kurikulum Kegawatdaruratan Fase Pra Rumah Sakit, maka kami CV.Winsor Quality Management mengadakan Webinar Nasional PENATALAKSANAAN KEGAWATDARURATAN PRA RUMAH SAKIT BAGI TENAGA KESEHATAN DI FASYANKES